ABUNALI JA'FAR

Selasa, 03 Juli 2012

UPAYA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN PEMBANGUNAN PABRIK PUPUK PT. SATRIA GUNUNG SAKTI





       PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang

Pengembangan ekonomi selalu selalu berimbas pada kemungkinan terjadinya eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA). Penggunaan sumberdaya alam dapat berkelanjutan kegunaannya oleh upaya-upaya pelestarian, maupun pencegahan terhadap dampak negatif yang mungkin terjadi.
Kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara umum diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, selanjutnya setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk sektor industri khususnya industri pupuk telah diatur dalam Keputusan menteri Perindustrian dan Perdagangan No 140/MPP/Kep/3/2002 tentang penetapan secara SNI pupuk menyebutkan bahwa pembangunan industri nasional harus menganut prinsip-prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Terkait dengan hal tersebut maka setiap kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri, maka kegiatan ekonomi tersebut harus memiliki Ijin kelayakan lingkungan. Untuk itu harus dilakukan upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran akibat eksploitasi sumberdaya alam yang tidak terencana dan pembuangan limbah industry yang tidak terkendali.  Zat-zat pencemaran yang dibuang ke lingkungan harus memenuhi daya dukung lingkungan yang ditentukan dengan mekanisme baku mutu lingkungan (BML) dan nilai ambang batas (NAB).
Berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 11 Tahun 2006 tentang jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi AMDAL, wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang pembinaannya berada pada instansi yang membidangi usaha dan atau yang bersangkutan. Hal tersebut dipertegas dengan munculnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 tahun 2010 tentang UKL dan UPL, maka rencana kegiatan yang tidak mempunyai dampak besar dan penting, dampak pentingnya dapat ditanggulangi secara teknologi tetap diwajibkan untuk menyusun dokumen UKL dan UPL.
PT. Satria Gunung Sakti sebagai perusahaan industri pupuk, dalam melakukan kegiatannya berupaya untuk secara sadar dan terencana menggunakan dan mengelola sumberdaya alam secara bijaksana untuk meningkatkan mutu hidup. Hal ini dibuktikan dengan dipenuhinya sejumlah perijinan terkait dengan kegiatan yang dilakukan. Bentuk ketaatan PT. Satria Gunung Sakti lainnya berupa dilaksanakannya upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan dampak positif dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.
Dalam melaksanakan perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pada saat melakukan Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan Pupuk dilakukan kegiatan penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang memuat kondisi eksisting, analisa sejumlah parameter kondisi lingkungan, langkah–langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pelaksanaan dari output kegiatan ini diharapkan merupakan bentuk jaminan pelaksanaan kegiatan dan keselamatan kerja yang diberikan pihak PT. Satria Gunung Sakti  terhadap lingkungan dan  masyarakat.

1.2.    Tujuan
Untuk memenuhi peraturan pemerintah tentang pengekolaan lingkungan oleh PT. Satria Gunung Sakti dalam pelaksanaan kegiatan Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan Pupuk, melakukan studi pengelolaan lingkungan hidup dengan tujuan sebagai berikut :
1.    Melaksanakan peraturan dan hukum yang berlaku untuk pengelolaan lingkungan hidup
2.    Memelihara kualitas lingkungan, baik di lokasi kegiatan maupun sekitar lokasi kegiatan
3.    Merumuskan tindakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam kegiatan pertambangan batu alam serta untuk mengembangkan dampak positif dan mengurangi dampak negatif serta disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
4.    Berkaitan dengan usaha pengelolaan pencemaran lingkungan secara dini, dokumen ini merupakan pedoman dalam pengelolaan pemantauan serta pengawasan lingkungan bagi pihak-pihak terkait.

Sesuai  tujuan tersebut diatas, maka dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan Pupuk ini, mempunyai kegunaan sebagai berikut :
1.    Pedoman bagi Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan Pupuk tentang sistem dan cara pengelolaan dan pemantauan  lingkungan
2.    Gambaran bagi pihak terkait tentang usaha-usaha yang telah dan akan dilakukan oleh PT. Satria Gunung Sakti sebagai pihak pemrakarsa Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan Pupuk

Dikaitkan dengan usaha pengembangan pada umumnya,  maka Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) ini dapat menunjang upaya pembangunan yang berwawasan lingkungan, khususnya dalam bidang kesehatan lingkungan

1.3.    Dasar Hukum
Dalam rangka mengupayakan pengelolaan lingkungan yang didasarkan pada kebijaksanaan nasional secara terpadu, telah dihasilkan perundangan yang memuat ketentuan pokok pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai acuan dalam penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) kegiatan Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan Pupuk.  Dasar hukum yang menjadi dasar dilaksanakannya studi UKL-UPL ini adalah :
A.    Undang - Undang
1.    Undang-undang RI No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, sebagai dasar penataan kepemilikan tanah dan fungsinya
2.    Undang-undang RI No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sebagai dasar  untuk melakukan pengelolaan lingkungan pada Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan Pupuk.
3.    Undang-undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, sebagai dasar dalam melakukan upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang terkait dengan sumber daya air, udara, maupun sumberdaya alam yang lain.
4.    Undang-undang RI No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial tenaga Kerja, sebagai dasar dalam pelaksanaan Jamsostek tenaga kerja
5.    Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagai dasar perencanaan Gudang Pabrik Pupuk
6.    Undang-undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, sebagai dasar hukum di bidang ketenagakerjaan
7.    Undang-undang RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai dasar dalam penentuan tatanan organisasi yang terkait dengan institusi pemerintah yang terlibat dalam proses UKL-UPL maupun dalam kebijakan-kebijakan yang dibuat masing-masing yang dibuat masing-masing daerah/wilayah
8.    Undang-undang RI No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, sebagai dasar dalam menganalisa aspek transportasi yang dikaji dalam UKL-UPL
9.    Undang-undang RI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagai dasar penetapan kelayakan lokasi terkait dengan rencana tata ruang yang ada
10.  Undang-undang RI No. 18 Tahun 2008 tentang Persampahan, sebagai dasar pengelolaan persampahan di wailayah strudi
11.  Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai pedoman dalam kegiatan pengaturan lalu lintas di lokasi proyek
12.  Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai pedoman dalam penyusunan Dokomen UKL-UPL
13.  Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagai dasar untuk proses analisis prakiraan dampak dan pengelolaannya terkait dengan aspek kesehatan masyarakat.


B.    Peraturan Pemerintah
14.  Peraturan Pemerintah RI No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagai dasar untuk membuat sertifikat kepemilikan tanah
15.  Peraturan Pemerintah RI No. 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, sebagai dasar pedoman untuk pengelolaan dampak kualitas udara
16.  Peraturan Pemerintah RI No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, sebagai dasar sebagai penentuan golongan peruntukan air dan pengelolaan kualitas air
17.  Peraturan pemerintah RI No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, sebagai dasar untuk pengaturan tata guna tanah atau lahan yang dimiliki
18.  Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, sebagai dasar dalam pengelolaan dan pemanfaatan air
19.  Peratuan Pemerintah RI No. 41 Tahun 2009 tentang pengendalian pencemaran udara sebagai dasar dalam pengelolaan parameter udara
20.  Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
21.  Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1990 tentang Pengendalian Dampak Lingkungan, sebagai pedoman dalam mengelola dampak lingkungan
22.  Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijikan Nasional di Bidang Tanah, sebagai dasar pengaturan tata guna tanah atas lahan yang dimiliki

C.   Peraturan Menteri
23.  Paraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 378/KPS/1987 tentang Perencanaan Kawasan Prmukiman Kota, sebagai dasar agar terjadi senergitas yang tinggi antara pemukiman dan Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan Pupuk
24.  Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Baku Mutu Kualitas Udara Ambien di Dalam Ruang, sebagai dasar dalam menetapkan kelayakan kulitas udara ambient di dalam gedung/bangunan Pabrik dan Pembuatan Pupuk
25.  Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang Baku Mutu Kualitas Udara Ambien di Dalam Ruang
26.  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 11 Tahun 2006 tentang jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi Dengan analisis Mengenai Dampak Lingkungan, sebagai dasar untuk menapis atau melingkup proyek atau kegiatan yang wajib AMDAL ataupun tidak wajib AMDAL
27.  Peraturan Manteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Pesyaratan Teknis Bangunan Gedung, sebagai dasar dalam perencanaan teknis Gudang Pupuk
28.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 tahun 2010 tentang UKL dan UPL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, sebagai dasar dan pedoman dalam menyusun UKL-UPL Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan Pupuk
29.  Peraturan Menteri Kesehatan No. 736/Per/MENKES/IV/2010 Tentang Syarat-syarat Pengawasan Kualitas Air Minum, sebagai dasar dalam proses pengawasan kelayakan kualitas air minum untuk keperluan Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan Pupuk

D.   Keputusan Menteri
30.  Keputusan Menteri Kesehatan No. 718/MENKES/PER/IV/1987 tentang Kebisingan yang Berhubungan Dengan Kesehatan, sebagai dasar menentukan tingkat kebisingan yang dapat diterima oleh masyarakat
31.  Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. kep-02/menKLH/1988 tentang Baku Mutu Air Kesehatan, sebagai acuan kualitas efluen hasil pengelolaan limbah domestik
32.  Keputusan Menteri Lingkngan Hidup No. 48/MENLH/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan, sebagai dasar penentu baku mutu kebisingan yang terjadi akibat adanya Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan Pupuk
33.  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 49/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran, sebagai dasar Tolok ukur dari getaran yang dapat dioperasikan dan aman bagi masyarakat sekitar
34.  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 50/MENLH/1996/ tentang Baku Mutu Tingkat Kebauan, sebagai dasar dalam mentukan dan menetapkan suatu kegiatan bermasalah atau tidak terhadap munculnya bau.
35.  Keputusan Menteri lingkngan Hidup No. 45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara, sebagai dasar dalam perhitungan untuk menentukan kriteria ISPU
36.  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan, sebagai dasar untuk menilai kelayakan kemudahan pencapaian rencana kegiatan
37.  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 20/KPTS/2000 tentang ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, sebagai dasar untuk pengelolaan kebakaran yang mungkin dapat terjadi pada saat Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan Pupuk
38.  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Limbah Cair Domestik, untuk memberi batasan hasil pengelolaan limbah domestik yang aman dibuang keperairan
39.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 140/MPP/Kep/3/2002 tentang penetapan wajib SNI pupuk
40.  Keputusan menteri Perindustrian dan Perdagangan No 635/MPP/Kep/9/2002, tentang Penetapan Balai/Lembaga Uji Sebagai Laboratorium Penguji Pupuk
41.  Keputusan Menteri Pertanian No 09/KPTS/TP.260/1/2003, tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk
42.  Keputusan Menteri Pertanian No 237/Kpts/OT.210/4/2003, tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik

E.    Peraturan Daerah Jawa Timur
43.  Peraturan Daerah Jawa Timur No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemakaian Air, sebagai dasar dalam penetapan pemakaian air untuk kegiatan operasional air untuk kegiatan operasional proyek
44.  Peraturan Dareah Jawa Timur No. 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Propinsi Jawa Timur, sebagai dasar dalam melakukan pengelolaan pencemaran air
45.  Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 10 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Kualitas Udara Ambient dan Emisi Sumber Tidak Bergerak di Jwa Timur, sebagai dasar dalam menetapkan apakah pencemaran udara atau tidak akibat kegiatan yang akan dilakukan.
46.  Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Propensi Jawa Timur No. 2 Tahun 2008 tentang pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Propensi Jawa Timur, sebagai dasar dalam melakukan pengelolaan pencemaran udara


F.    Keputusan Gubernur
47.  Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 14 tahun 2001 tentang Pengambilan contoh Uji Air, Limbah Cair, dan Udara di Propensi Jawa Timur, sebagai dasar dalam menentukan titik sample, pengambilan sample kualitas air dan udara
48.  Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 10 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, sebagai pedoman dalam penyusunan Dokomen UKL-UPL Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan Pupuk
49.  Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/21/KTPS/013/2005 tentang Penunjukan laboraturium BBTKL-PPM sebagai Laboratorium Lingkungan Di Jawa Timur, berkaitan dengan laporatorium lingkungan di Jawa Timur yang terakreditasi
50.  Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 29 Tahun 2009 tentang Tata cara permohonan izin Pembuangan Limbah cair ke Sumber-sumber Air di Propensi Jawa Timur, sebagai dasar dalam menetapkan rencana pembuangan air limbah ke perairan

G.   Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan
51.  Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan No. 10 Tahun 2009 Tentang RTRW Kabupaten Bangkalan 2009-2029, Sebagai dasar kebijakan penataan ruang untuk kegiatan pembangunan di Kabupaten Bangkalan

1 komentar: