PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pengembangan ekonomi
selalu selalu berimbas pada kemungkinan terjadinya eksploitasi Sumber Daya Alam
(SDA). Penggunaan sumberdaya alam dapat berkelanjutan kegunaannya oleh
upaya-upaya pelestarian, maupun pencegahan terhadap dampak negatif yang mungkin
terjadi.
Kebijaksanaan
pengelolaan lingkungan hidup secara umum diatur dalam Undang-undang No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi
pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, selanjutnya setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan
berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan
lingkungan hidup.
Untuk sektor industri khususnya industri pupuk telah diatur dalam Keputusan menteri Perindustrian dan Perdagangan No 140/MPP/Kep/3/2002 tentang penetapan secara SNI pupuk menyebutkan bahwa
pembangunan industri nasional harus
menganut prinsip-prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Terkait dengan hal tersebut maka setiap kegiatan ekonomi yang
mengelola bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, atau barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri, maka kegiatan ekonomi
tersebut harus memiliki Ijin kelayakan
lingkungan. Untuk itu harus dilakukan upaya
untuk mencegah terjadinya pencemaran akibat eksploitasi sumberdaya alam yang
tidak terencana dan pembuangan limbah industry yang tidak terkendali. Zat-zat pencemaran
yang dibuang ke lingkungan harus memenuhi daya dukung lingkungan yang
ditentukan dengan mekanisme baku mutu lingkungan (BML) dan nilai ambang batas
(NAB).
Berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 11 Tahun
2006 tentang jenis Rencana Usaha dan
atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi AMDAL,
wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup yang pembinaannya berada pada instansi yang membidangi usaha
dan atau yang bersangkutan. Hal tersebut dipertegas dengan
munculnya Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup No. 13 tahun 2010 tentang
UKL dan UPL, maka rencana kegiatan
yang tidak mempunyai dampak besar dan penting, dampak pentingnya dapat
ditanggulangi secara teknologi tetap diwajibkan untuk menyusun dokumen UKL dan
UPL.
PT. Satria
Gunung Sakti sebagai perusahaan industri pupuk,
dalam melakukan kegiatannya berupaya untuk secara sadar dan terencana
menggunakan dan mengelola sumberdaya alam secara bijaksana untuk meningkatkan
mutu hidup. Hal ini dibuktikan dengan dipenuhinya sejumlah perijinan terkait
dengan kegiatan yang dilakukan. Bentuk ketaatan PT. Satria Gunung Sakti lainnya
berupa dilaksanakannya upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap
kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan
dampak positif dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.
Dalam melaksanakan perencanaan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pada saat melakukan Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan
Pupuk dilakukan kegiatan penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang memuat kondisi eksisting,
analisa sejumlah parameter kondisi lingkungan, langkah–langkah pengelolaan dan
pemantauan lingkungan. Pelaksanaan dari output kegiatan ini diharapkan
merupakan bentuk jaminan pelaksanaan kegiatan dan keselamatan kerja yang
diberikan pihak PT. Satria Gunung Sakti terhadap lingkungan dan masyarakat.
1.2. Tujuan
Untuk memenuhi peraturan pemerintah
tentang pengekolaan lingkungan oleh PT. Satria
Gunung Sakti dalam pelaksanaan kegiatan Pengoperasian
Pabrik dan Pembuatan Pupuk, melakukan studi pengelolaan lingkungan hidup dengan tujuan
sebagai berikut :
1.
Melaksanakan peraturan dan hukum yang berlaku untuk
pengelolaan lingkungan hidup
2.
Memelihara kualitas lingkungan, baik di lokasi kegiatan
maupun sekitar lokasi kegiatan
3.
Merumuskan tindakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
dalam kegiatan pertambangan batu alam serta untuk mengembangkan dampak positif
dan mengurangi dampak negatif serta disesuaikan dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
4.
Berkaitan dengan usaha pengelolaan pencemaran lingkungan
secara dini, dokumen ini merupakan pedoman dalam pengelolaan pemantauan serta
pengawasan lingkungan bagi pihak-pihak terkait.
Sesuai
tujuan tersebut diatas, maka dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan Pengoperasian
Pabrik dan Pembuatan Pupuk ini, mempunyai
kegunaan sebagai berikut :
1.
Pedoman bagi Pengoperasian
Pabrik dan Pembuatan Pupuk tentang sistem dan
cara pengelolaan dan pemantauan
lingkungan
2.
Gambaran bagi pihak terkait tentang usaha-usaha yang telah
dan akan dilakukan oleh PT. Satria Gunung Sakti sebagai pihak
pemrakarsa Pengoperasian Pabrik dan
Pembuatan Pupuk
Dikaitkan dengan usaha pengembangan pada
umumnya, maka Upaya Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) ini dapat menunjang upaya pembangunan yang
berwawasan lingkungan, khususnya dalam bidang kesehatan lingkungan
1.3. Dasar Hukum
Dalam rangka mengupayakan pengelolaan
lingkungan yang didasarkan pada kebijaksanaan nasional secara terpadu, telah
dihasilkan perundangan yang memuat ketentuan pokok pengelolaan sumberdaya alam
dan lingkungan hidup. Peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai acuan dalam penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL) kegiatan Pengoperasian
Pabrik dan Pembuatan Pupuk. Dasar hukum yang
menjadi dasar dilaksanakannya studi UKL-UPL ini adalah :
A.
Undang - Undang
1.
Undang-undang RI No. 5
tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok Agraria, sebagai dasar penataan kepemilikan tanah dan fungsinya
2.
Undang-undang RI No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
sebagai dasar untuk melakukan pengelolaan lingkungan pada Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan Pupuk.
3.
Undang-undang RI No. 5
tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, sebagai
dasar dalam melakukan upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang terkait dengan
sumber daya air, udara, maupun sumberdaya alam yang lain.
4.
Undang-undang RI No. 3
tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
tenaga Kerja, sebagai dasar dalam
pelaksanaan Jamsostek tenaga kerja
5.
Undang-undang RI No. 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagai dasar perencanaan Gudang Pabrik Pupuk
6.
Undang-undang RI No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, sebagai dasar hukum di bidang ketenagakerjaan
7.
Undang-undang RI No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagai dasar dalam penentuan
tatanan organisasi yang terkait dengan institusi pemerintah yang terlibat dalam
proses UKL-UPL maupun dalam kebijakan-kebijakan yang dibuat masing-masing yang
dibuat masing-masing daerah/wilayah
8.
Undang-undang RI No. 38
tahun 2004 tentang Jalan, sebagai dasar dalam menganalisa aspek
transportasi yang dikaji dalam UKL-UPL
9.
Undang-undang RI No. 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagai dasar penetapan kelayakan lokasi
terkait dengan rencana tata ruang yang ada
10.
Undang-undang RI No. 18
Tahun 2008 tentang Persampahan, sebagai dasar pengelolaan persampahan di
wailayah strudi
11.
Undang-undang RI No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, sebagai pedoman dalam
kegiatan pengaturan lalu lintas di lokasi proyek
12.
Undang-undang No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai
pedoman dalam penyusunan Dokomen UKL-UPL
13.
Undang-undang No. 36
tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagai dasar untuk proses analisis
prakiraan dampak dan pengelolaannya terkait dengan aspek kesehatan masyarakat.
B. Peraturan
Pemerintah
14.
Peraturan Pemerintah RI
No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah, sebagai dasar untuk membuat
sertifikat kepemilikan tanah
15.
Peraturan Pemerintah RI
No. 41 tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara, sebagai
dasar pedoman untuk pengelolaan dampak kualitas udara
16.
Peraturan Pemerintah RI
No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, sebagai dasar sebagai penentuan golongan peruntukan air dan
pengelolaan kualitas air
17.
Peraturan pemerintah RI
No. 16 Tahun 2004 tentang
Penatagunaan Tanah, sebagai dasar
untuk pengaturan tata guna tanah atau lahan yang dimiliki
18.
Peraturan Pemerintah RI
No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air, sebagai dasar dalam
pengelolaan dan pemanfaatan air
19.
Peratuan Pemerintah RI
No. 41 Tahun 2009 tentang
pengendalian pencemaran udara sebagai dasar
dalam pengelolaan parameter udara
20.
Peraturan Pemerintah RI
No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan
Rekayasa, Analisa Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
21.
Keputusan Presiden
Republik Indonesia No. 22 Tahun 1990 tentang
Pengendalian Dampak Lingkungan, sebagai
pedoman dalam mengelola dampak lingkungan
22.
Keputusan Presiden No.
34 Tahun 2003 tentang Kebijikan
Nasional di Bidang Tanah, sebagai
dasar pengaturan tata guna tanah atas lahan yang dimiliki
C. Peraturan
Menteri
23.
Paraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 378/KPS/1987 tentang
Perencanaan Kawasan Prmukiman Kota, sebagai
dasar agar terjadi senergitas yang tinggi antara pemukiman dan Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan Pupuk
24.
Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang
Baku Mutu Kualitas Udara Ambien di Dalam Ruang, sebagai dasar dalam menetapkan kelayakan kulitas udara ambient di
dalam gedung/bangunan Pabrik dan
Pembuatan Pupuk
25.
Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 1405/MENKES/SK/XI/2002 tentang
Baku Mutu Kualitas Udara Ambien di Dalam Ruang
26.
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup no. 11 Tahun 2006 tentang
jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi Dengan analisis
Mengenai Dampak Lingkungan, sebagai
dasar untuk menapis atau melingkup proyek atau kegiatan yang wajib AMDAL
ataupun tidak wajib AMDAL
27.
Peraturan Manteri
Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Pesyaratan Teknis Bangunan Gedung, sebagai
dasar dalam perencanaan teknis Gudang
Pupuk
28.
Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup No. 13 tahun 2010 tentang
UKL dan UPL dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup, sebagai dasar dan
pedoman dalam menyusun UKL-UPL Pengoperasian
Pabrik dan Pembuatan Pupuk
29.
Peraturan Menteri
Kesehatan No. 736/Per/MENKES/IV/2010 Tentang
Syarat-syarat Pengawasan Kualitas Air Minum, sebagai dasar dalam proses pengawasan kelayakan kualitas air minum
untuk keperluan Pengoperasian
Pabrik dan Pembuatan Pupuk
D.
Keputusan
Menteri
30.
Keputusan Menteri
Kesehatan No. 718/MENKES/PER/IV/1987 tentang
Kebisingan yang Berhubungan Dengan Kesehatan, sebagai dasar menentukan tingkat kebisingan yang dapat diterima
oleh masyarakat
31.
Keputusan Menteri Negara
Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. kep-02/menKLH/1988 tentang Baku Mutu Air Kesehatan, sebagai acuan kualitas efluen hasil pengelolaan limbah domestik
32.
Keputusan Menteri
Lingkngan Hidup No. 48/MENLH/1996 tentang
Baku Mutu Tingkat Kebisingan, sebagai
dasar penentu baku mutu kebisingan yang terjadi akibat adanya Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan Pupuk
33.
Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup No. 49/MENLH/11/1996 tentang
Baku Tingkat Getaran, sebagai dasar
Tolok ukur dari getaran yang dapat dioperasikan dan aman bagi masyarakat
sekitar
34.
Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup No. 50/MENLH/1996/ tentang
Baku Mutu Tingkat Kebauan, sebagai
dasar dalam mentukan dan menetapkan suatu kegiatan bermasalah atau tidak
terhadap munculnya bau.
35.
Keputusan Menteri
lingkngan Hidup No. 45/MENLH/10/1997 tentang
Indeks Standar Pencemaran Udara, sebagai
dasar dalam perhitungan untuk menentukan kriteria ISPU
36.
Keputusan Menteri Pekerjaan
Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang
Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan, sebagai dasar untuk menilai kelayakan kemudahan pencapaian rencana
kegiatan
37.
Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum RI No. 20/KPTS/2000 tentang
ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan, sebagai dasar untuk
pengelolaan kebakaran yang mungkin dapat terjadi pada saat Pengoperasian Pabrik dan Pembuatan Pupuk
38.
Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup no. 112 Tahun 2003 tentang
Baku Mutu Limbah Cair Domestik, untuk memberi batasan hasil pengelolaan limbah
domestik yang aman dibuang keperairan
39.
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 140/MPP/Kep/3/2002 tentang penetapan
wajib SNI pupuk
40.
Keputusan
menteri Perindustrian dan Perdagangan No 635/MPP/Kep/9/2002, tentang Penetapan
Balai/Lembaga Uji Sebagai Laboratorium Penguji Pupuk
41.
Keputusan
Menteri Pertanian No 09/KPTS/TP.260/1/2003, tentang Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran Pupuk
42.
Keputusan
Menteri Pertanian No
237/Kpts/OT.210/4/2003, tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan Peredaran dan
Penggunaan Pupuk An-Organik
E. Peraturan
Daerah Jawa Timur
43.
Peraturan Daerah Jawa
Timur No. 3 Tahun 1999 Tentang
Pemakaian Air, sebagai dasar dalam
penetapan pemakaian air untuk kegiatan operasional air untuk kegiatan
operasional proyek
44.
Peraturan Dareah Jawa
Timur No. 2 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Propinsi Jawa
Timur, sebagai dasar dalam melakukan
pengelolaan pencemaran air
45.
Peraturan Gubernur Jawa
Timur No. 10 Tahun 2009 tentang Baku
Mutu Kualitas Udara Ambient dan Emisi Sumber Tidak Bergerak di Jwa Timur, sebagai dasar dalam menetapkan apakah
pencemaran udara atau tidak akibat kegiatan yang akan dilakukan.
46.
Peraturan Gubernur Jawa
Timur No. 24 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Propensi Jawa Timur No. 2 Tahun 2008 tentang pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air di Propensi Jawa Timur, sebagai dasar dalam melakukan pengelolaan pencemaran udara
F. Keputusan
Gubernur
47.
Keputusan Gubernur Jawa
Timur No. 14 tahun 2001 tentang
Pengambilan contoh Uji Air, Limbah Cair, dan Udara di Propensi Jawa Timur, sebagai dasar dalam menentukan titik
sample, pengambilan sample kualitas air dan udara
48.
Keputusan Gubernur Jawa
Timur No. 10 Tahun 2004 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup, sebagai pedoman
dalam penyusunan Dokomen UKL-UPL Pengoperasian
Pabrik dan Pembuatan Pupuk
49.
Keputusan Gubernur Jawa
Timur No. 188/21/KTPS/013/2005 tentang
Penunjukan laboraturium BBTKL-PPM sebagai Laboratorium Lingkungan Di Jawa
Timur, berkaitan dengan laporatorium lingkungan di Jawa Timur yang
terakreditasi
50.
Keputusan Gubernur Jawa
Timur No. 29 Tahun 2009 tentang Tata
cara permohonan izin Pembuangan Limbah cair ke Sumber-sumber Air di Propensi
Jawa Timur, sebagai dasar dalam
menetapkan rencana pembuangan air limbah ke perairan
G. Peraturan
Daerah Kabupaten Bangkalan
51.
Peraturan Daerah
Kabupaten Bangkalan No. 10 Tahun 2009 Tentang
RTRW Kabupaten Bangkalan 2009-2029, Sebagai
dasar kebijakan penataan ruang untuk kegiatan pembangunan di Kabupaten
Bangkalan

siip
BalasHapus