ABUNALI JA'FAR

Kamis, 26 Desember 2013

STUDY ECOREGION KABUPATEN BANGKALAN

1.1     Latar  Belakang
Sumber daya alam merupakan basis pembangunan yang pemanfaatannya telah banyak memberikan kontribusi dalam pembangunan perekonomian dan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Disamping itu,sumberdaya alam dan lingkungan hidup juga mempunyai fungsi penting dalam menyangga sistem kehidupan. Dengan demikian keberlanjutan pembangunan sangat bergantung pada kualitas dan kondisi sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya.
Pemanfaatan sumberdaya alam dan aktivitas pembangunan selama ini masih kurang memperhatikan daya dukung lingkungan. Pencemaran air dan tanah serta kerusakan keanekaragaman hayati yang berakibat pada penurunan kualitas lingkungan hidup dan mempengaruhi efisiensi pembangunan. Beban pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup semakin meningkat dengan terjadinya perubahan iklim.
Pembangunan bidang lingkungan hidup dilaksanakan untuk dapat mencegah dan mengantisipasi akibat yang ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berpotensi memberikan dampak pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Selain dari pada itu upaya juga dilakukan untuk menghadapi berbagai phenomena alam yang memperparah terjadinya penurunnya kualitas hidup masyarakat seperti bencana lingkungan, bencana alam dan dampak perubahan iklim. Dampak yang ditimbulkan oleh berbagai aktivitas tersebut semakin berat karena disertai dengan kondisi ketidakmampuan lingkungan memberikan dukungan layanan kehidupan.
Untuk mengatasi dan meminimalkan dampak kejadian-kejadian tersebut, telah dilakukan upaya penataan lingkungan, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemar dan perusak lingkungan, penyusunan berbagai peraturan perundang undangan di bidang lingkungan hidup peningkatan kesadaran semua lapisan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup serta penyebarluasan infbrmasi dan isu lingkungan hidup.
Kabupaten Bangkalan memiliki sejumlah kawasan pertumbuhan ekonomi baru untuk yang dirancang untuk memujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, Kabupaten Bangkalan dalam setiap perencanaannya telah mengadopsi sistem perencanaan yang terintegrasi serta mengacu pada perencanaan tingkat nasional dan tingkat provinsi. Hal tersebut dijabarkan dalam Rencana Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah, Rencana Tata Ruang Wilayah maupun rencana sektoral di Kabupaten Bangkalan.
Untuk lebih mengintegrasikan semua perencanaan tersebut perlu dimasukkan aspek lingkungan hidup secara menyeluruh di dalamnya melalui masterplan pengelolaan lingkungan. Masterplan Pengelolaan lingkungan adalah istilah lain dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menurut undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPPLH disusun dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat dan indikasi terjadinya perubahan iklim. RPPLH memuat rencana pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam; pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup; pengendalian, pemantauan, pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.Salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam menyusun RPPLH adalah penetapan kawasan ecoregion. Konsep wilayah ekoregion bisa menjadi jawaban dan jembatan yang mengaitkan antara perencanaan pembangunan, penataan ruang dan pertimbangan lingkungan hidup. Mengacu pada hal tersebut, di Kabupaten Bangkalan perlu dilakukan penetapan kawasan ecoregion sebagai upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya perencanaan kawasan dan lingkungan hidup yang komprehensif.

1.1     Konsep Dasar Ecoregion Dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  1.  Keberlanjutan (sustainability), konsep keberlanjutan yang digunakan disini berasosiasi dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang diperkenalkan oleh World Commission on Environment and Development Partidario (2007) mendefinisikan keberlanjutan sebagai suatu proses atau kondisi tertentu yang dicapai sebagai hasil pembangunan berkelanjutan yang berlangsung dalam jangka panjang  waktu yang panjang. Lebih lanjut dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 mendefinisikan pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
  2. RPPLH, atau Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi: perencanaan; pemanfaatan; pengendalian; pemeliharaan; pengawasan; dan penegakan hukum. Selanjutnya RPPLH dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi lingkungan hidup; penetapan wilayah ekoregion; dan penyusunan RPPLH
  3. Ecoregion, berdasarkan Undang-undang 32 tahun 2009, didefinisikan sebagai wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas system alam dan lingkungan hidup. Selanjutnya disebutkan bahwa :
  • Penetapan ekoregion dimaksudkan untuk melakukan perencanaan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga dapatmenjamin: a) perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; b) perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
  • Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan karakteristik bentang alam, iklim, daerah aliran sungai, flora   dan fauna, social budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat, dan hasil inventarisasi lingkungan (pasal 7 ayat (2)).
  •    Ekoregion mempunyai fungsi pengelolaan, menentukan daya dukung dan daya tamping serta cadangan sumber daya alam. Batas ekoregion tidak bergantung pada batas wilayah administrasi.

  • clip_image002[5]

    1.1    Tujuan dan Sasaran
    1.1.1     Tujuan
    Tujuan dari kegiatan Studi Ecoregion Kabupaten Bangkalan adalah sebagai berikut :
    1.    Inventarisasi potensi sumberdaya lingkungan
    2.    Menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan
    3.    Penetapan kawasan ecoregion dengan mempertimbangkan karakteristik bentang alam, daerah aliran sungai (DAS), flora dan fauna, sosial budaya dan kelembagaan masyarakat
    4.    Melakukan perencanaan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan menciptakan sistem dan mekanisme pengelolaan sumberdaya untuk menjamin pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan;

    1.1.2     Sasaran
    Sasaran yang ingin dicapai melalui penetapan kawasan ecoregion adalah sebagai berikut :
    1.    Terwujudnya pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu;
    2.    Tersusun dan terkoordinasikannya kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan yang sinergis di Kabupaten Bangkalan secara keseluruhan beserta program pendukungnya.
    3.    Terwujudnya keseimbangan antara pemanfaatan sumberdaya dan pelestarian fungsi-fungsi ekologis lingkungan hidup;
    4.    Terwujudnya perbaikan dan rehabilitasi kondisi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bangkalan.
    5.    Terintegrasinya tujuan pembangunan berkelanjutan, atas dasar asas keterkaitan, asas keseimbangan dan asas keadilan.

    1.1.3     Keluaran

    Adapun keluaran dari Studi Ecoregion di Kabupaten Bangkalan adalah sebagai berikut :
    1.    Daya dukung dan daya tamping kawasan untuk berbagai sumberdaya dan pemanfaatan
    2.    Album peta daya dukung dan daya tampung.
    3.    Penetapan wilayah ekoregion (Surat Keputusan Bupati atau Perda kawasan pemanfatan)
    1.2    Dasar Hukum
    Dasar hukum penyusunan Studi Ecoregion Kabupaten Bangkalan, sebagai berikut:
    1.         Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Peridustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274;
    2.         Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Tahun 1990 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
    3.         Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
    4.         Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
    5.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
    6.         Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
    7.         Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);
    8.         Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
    9.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
    10.      Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
    11.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
    12.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
    13.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
    14.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Energi(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4746);
    15.      Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4851);
    16.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4959);
    17.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
    18.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
    19.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
    20.      Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5068);
    21.      Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
    22.      Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
    23.      Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3396);
    24.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3599);
    25.      Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
    26.      Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan  (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3396);
    27.      Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Kualitas Udara (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853);
    28.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun;
    29.      Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);
    30.      Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385);
    31.      Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penataan Tanah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385);
    32.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4453);
    33.      Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4490);
    34.      Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532);
    35.      Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4624);
    36.      Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
    37.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4696) sebagimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4814);
    38.      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah  (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
    39.      Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833);
    40.      Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4858);
    41.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4859);
    42.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4987);
    43.      Keputusan Presiden Nomor 32  Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
    44.      Keputusan Presiden Nomor 33  Tahun 1991 tentang Penggunaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan Industri;
    45.      Keputusan Presiden Nomor 41  Tahun 1996 tentang Kawasan Industri;
    46.      Keputusan Presiden Nomor 62  Tahun 2002 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional;
    47.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai;
    48.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang;
    49.      Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/KPTS/UM/1980 dan Nomor 683/KPTS/UM/II/1998 tentang Klasifikasi Kemampuan Lahan;
    50.      Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penetapan Kawasan Lindung di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur (Lembaran Daerah Tahun 1991 Nomor 1, Seri C);
    51.      Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan di Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 1, Seri E);
    52.      Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penertiban dan Pengendalian Hutan Produksi di Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 2, Seri E);
    53.      Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
    54.      Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2009-2014;
    55.      Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional di Propinsi Jawa Timur.

    Daftar Pustaka:

    _______, 2009. Undang-Undang No 32 Tahun 2009. tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. http://www.menlh.go.id. diakses tanggal 20 Agustus 2010.

    _______, 2009. Peraturan  Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2009. tentang  Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah. http://www.menlh.co.id. diakses tanggal 12 Oktober 2011.

    Aldrich, M., A. Belokurov, J. Bowling et al. 2004. Integrating Forest Protection, Management and Restoration at a Landscape Scale. WWF, Gland, Switzerland.

    Ramadhan, Agus. 2011. Study Ecoregion Kabupaten Bangkalan. BLH Bangkalan

    Djoekardi. D.D., 2006. Pengawasan Implementasi Tata Ruang Berbasis Ekosistem, Makalah disampaikan dalam Lokakarya Revitalisasi Tata Ruang Dalam Rangka Pengendalian Bencana Longsor dan Banjir, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Yogyakarta, 28 Februari – 1 Maret 2006

    Erdmann, 2008. Ecoregional Conservation and Development in Madagascar.

    Hughes, R.M., and J.M. Omernik. 1981. Use and misuse of the terms watershed and stream order. American Fisheries Society, Warmwater Stream Symposium, Bethesda, MD. p.320-326

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar