1.1 Latar Belakang
Sumber
daya alam merupakan basis pembangunan yang pemanfaatannya telah banyak
memberikan kontribusi dalam pembangunan perekonomian dan untuk mendukung
kesejahteraan masyarakat. Disamping itu,sumberdaya alam dan lingkungan
hidup juga mempunyai fungsi penting dalam menyangga sistem kehidupan.
Dengan demikian keberlanjutan pembangunan sangat bergantung pada
kualitas dan kondisi sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya.
Pemanfaatan
sumberdaya alam dan aktivitas pembangunan selama ini masih kurang
memperhatikan daya dukung lingkungan. Pencemaran air dan tanah serta
kerusakan keanekaragaman hayati yang berakibat pada penurunan kualitas
lingkungan hidup dan mempengaruhi efisiensi pembangunan. Beban
pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup semakin
meningkat dengan terjadinya perubahan iklim.
Pembangunan
bidang lingkungan hidup dilaksanakan untuk dapat mencegah dan
mengantisipasi akibat yang ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan
pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berpotensi memberikan
dampak pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Selain dari pada itu
upaya juga dilakukan untuk menghadapi berbagai phenomena alam yang
memperparah terjadinya penurunnya kualitas hidup masyarakat seperti
bencana lingkungan, bencana alam dan dampak perubahan iklim. Dampak yang
ditimbulkan oleh berbagai aktivitas tersebut semakin berat karena
disertai dengan kondisi ketidakmampuan lingkungan memberikan dukungan
layanan kehidupan.
Untuk
mengatasi dan meminimalkan dampak kejadian-kejadian tersebut, telah
dilakukan upaya penataan lingkungan, peningkatan pengawasan dan
penegakan hukum terhadap pencemar dan perusak lingkungan, penyusunan
berbagai peraturan perundang undangan di bidang lingkungan hidup
peningkatan kesadaran semua lapisan masyarakat dalam pengelolaan
lingkungan hidup serta penyebarluasan infbrmasi dan isu lingkungan
hidup.
Kabupaten
Bangkalan memiliki sejumlah kawasan pertumbuhan ekonomi baru untuk yang
dirancang untuk memujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu,
Kabupaten Bangkalan dalam setiap perencanaannya telah mengadopsi sistem
perencanaan yang terintegrasi serta mengacu pada perencanaan tingkat
nasional dan tingkat provinsi. Hal tersebut dijabarkan dalam Rencana
Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah, Rencana Tata
Ruang Wilayah maupun rencana sektoral di Kabupaten Bangkalan.
Untuk
lebih mengintegrasikan semua perencanaan tersebut perlu dimasukkan
aspek lingkungan hidup secara menyeluruh di dalamnya melalui masterplan
pengelolaan lingkungan. Masterplan Pengelolaan lingkungan adalah istilah
lain dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
menurut undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. RPPLH disusun dengan memperhatikan
keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran
potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat dan
indikasi terjadinya perubahan iklim. RPPLH memuat rencana pemanfaatan
dan pencadangan sumber daya alam; pemeliharaan dan perlindungan kualitas
dan fungsi lingkungan hidup; pengendalian, pemantauan, pendayagunaan
dan pelestarian sumber daya alam; serta adaptasi dan mitigasi terhadap
perubahan iklim.Salah
satu tahapan yang harus dilakukan dalam menyusun RPPLH adalah penetapan
kawasan ecoregion. Konsep wilayah ekoregion bisa menjadi jawaban dan
jembatan yang mengaitkan antara perencanaan pembangunan, penataan ruang
dan pertimbangan lingkungan hidup. Mengacu pada hal tersebut, di
Kabupaten Bangkalan perlu dilakukan penetapan kawasan ecoregion sebagai
upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup, perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya perencanaan
kawasan dan lingkungan hidup yang komprehensif.
1.1 Konsep Dasar Ecoregion Dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
-
Keberlanjutan (sustainability), konsep keberlanjutan yang digunakan disini berasosiasi dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang diperkenalkan oleh World Commission on Environment and Development Partidario (2007) mendefinisikan keberlanjutan sebagai suatu proses atau kondisi tertentu yang dicapai sebagai hasil pembangunan berkelanjutan yang berlangsung dalam jangka panjang waktu yang panjang. Lebih lanjut dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 mendefinisikan pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
-
RPPLH, atau Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi: perencanaan; pemanfaatan; pengendalian; pemeliharaan; pengawasan; dan penegakan hukum. Selanjutnya RPPLH dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi lingkungan hidup; penetapan wilayah ekoregion; dan penyusunan RPPLH
-
Ecoregion, berdasarkan Undang-undang 32 tahun 2009, didefinisikan sebagai wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas system alam dan lingkungan hidup. Selanjutnya disebutkan bahwa :
Penetapan ekoregion
dimaksudkan untuk melakukan perencanaan dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sehingga dapatmenjamin: a) perlindungan
terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat; b) perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
Penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan karakteristik bentang alam, iklim, daerah aliran sungai, flora dan fauna, social budaya, ekonomi, kelembagaan masyarakat, dan hasil inventarisasi lingkungan (pasal 7 ayat (2)).
Ekoregion
mempunyai fungsi pengelolaan, menentukan daya dukung dan daya tamping
serta cadangan sumber daya alam. Batas ekoregion tidak bergantung pada
batas wilayah administrasi.
1.1 Tujuan dan Sasaran
1.1.1 Tujuan
Tujuan dari kegiatan Studi Ecoregion Kabupaten Bangkalan adalah sebagai berikut :
1. Inventarisasi potensi sumberdaya lingkungan
2. Menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan
3. Penetapan
kawasan ecoregion dengan mempertimbangkan karakteristik bentang alam,
daerah aliran sungai (DAS), flora dan fauna, sosial budaya dan
kelembagaan masyarakat
4. Melakukan
perencanaan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan
menciptakan sistem dan mekanisme pengelolaan sumberdaya untuk menjamin
pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan;
1.1.2 Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai melalui penetapan kawasan ecoregion adalah sebagai berikut :
1. Terwujudnya pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu;
2. Tersusun dan terkoordinasikannya kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan yang sinergis di Kabupaten Bangkalan secara keseluruhan beserta program pendukungnya.
3. Terwujudnya keseimbangan antara pemanfaatan sumberdaya dan pelestarian fungsi-fungsi ekologis lingkungan hidup;
4. Terwujudnya perbaikan dan rehabilitasi kondisi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bangkalan.
5. Terintegrasinya tujuan pembangunan berkelanjutan, atas dasar asas keterkaitan, asas keseimbangan dan asas keadilan.
1.1.3 Keluaran
Adapun keluaran dari Studi Ecoregion di Kabupaten Bangkalan adalah sebagai berikut :
1. Daya dukung dan daya tamping kawasan untuk berbagai sumberdaya dan pemanfaatan
2. Album peta daya dukung dan daya tampung.
3. Penetapan wilayah ekoregion (Surat Keputusan Bupati atau Perda kawasan pemanfatan)
1.2 Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan Studi Ecoregion Kabupaten Bangkalan, sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Peridustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274;
2. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistem (Lembaran Negara Tahun 1990 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3419);
3. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
4. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya(Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
5. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
6. Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4412);
7. Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun
2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169);
8. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
9. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
11. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
12. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
13. Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Energi(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4746);
15. Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4851);
16. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4959);
17. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
18. Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
19. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5059);
20. Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5068);
21. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
22. Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun
1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
23. Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3396);
24. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan
Benda Cagar Budaya di Museum(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3599);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3396);
27. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Kualitas Udara
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3853);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun;
29. Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);
30. Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385);
31. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penataan Tanah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385);
32. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4453);
33. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4490);
34. Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4532);
35. Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4624);
36. Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
37. Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4696) sebagimana telah diubah
kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4814);
38. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
39. Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4833);
40. Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4858);
41. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4859);
42. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran
Negara Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4987);
43. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
44. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991 tentang Penggunaan Tanah Bagi Pembangunan Kawasan Industri;
45. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri;
46. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2002 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional;
47. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai,
Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai;
48. Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya dalam
Penyusunan Rencana Tata Ruang;
49. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 837/KPTS/UM/1980 dan Nomor 683/KPTS/UM/II/1998 tentang Klasifikasi Kemampuan Lahan;
50. Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Penetapan Kawasan Lindung di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur
(Lembaran Daerah Tahun 1991 Nomor 1, Seri C);
51. Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Hutan
di Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 1, Seri E);
52. Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penertiban dan
Pengendalian Hutan Produksi di Propinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah
Tahun 2005 Nomor 2, Seri E);
53. Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
54. Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2009-2014;
55. Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Ruang Pada
Kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional di Propinsi Jawa Timur.
Daftar Pustaka:
_______, 2009. Undang-Undang No 32 Tahun 2009. tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. http://www.menlh.go.id. diakses tanggal 20 Agustus 2010.
_______, 2009. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2009. tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup Dalam Penataan Ruang Wilayah. http://www.menlh.co.id. diakses tanggal 12 Oktober 2011.
Aldrich, M., A. Belokurov, J. Bowling et al. 2004. Integrating Forest Protection, Management and Restoration at a Landscape Scale. WWF, Gland, Switzerland.
Ramadhan, Agus. 2011. Study Ecoregion Kabupaten Bangkalan. BLH Bangkalan
Djoekardi. D.D., 2006. Pengawasan Implementasi Tata Ruang Berbasis Ekosistem,
Makalah disampaikan dalam Lokakarya Revitalisasi Tata Ruang Dalam
Rangka Pengendalian Bencana Longsor dan Banjir, Kementerian Negara
Lingkungan Hidup, Yogyakarta, 28 Februari – 1 Maret 2006
Erdmann, 2008. Ecoregional Conservation and Development in Madagascar.
Hughes,
R.M., and J.M. Omernik. 1981. Use and misuse of the terms watershed and
stream order. American Fisheries Society, Warmwater Stream Symposium,
Bethesda, MD. p.320-326
Tidak ada komentar:
Posting Komentar